Majalengka,mitratnipolri.com– Permohonan praperadilan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian pinjaman program KUR dan Kupedes salah satu Bank BUMN ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Diketahui, pada tanggal 1 Pebruari 2024, melalui kuasa hukumnya, tersangka (AJI) mengajukan praperadilan terhadap Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Cq. Kejaksaan Negeri Majalengka di …
https://ouo.io/pIC41lu

Leave a comment